Berita

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

kab-rembang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Data Pemilih di Aula Kabupaten Rembang (19/12).  Kegiatan ini dihadiri oleh Dindukcapil Kabupaten Rembang, DinsosPPKB Kabupaten Rembang, Rutan Kabupaten Rembang, Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Rembang, Panti Sosial Disabilitas Mental Pangrukti Mulyo Rembang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah, Dinpermades Kabupaten Rembang, Kemenag Kabupaten Rembang, Kesbangpol Kabupaten Rembang, Pengadilan Kabupaten Rembang, Kejaksaan Kabupaten Rembang, Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepolisian Resort Rembang, Kodim 0720 Rembang dan seluruh Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Rembang.   Maskutin selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi memberikan penjelasan terkait Data Pemilih untuk Pemilu 2024, serta meminta koordinasi dengan Kantor/Dinas terkait  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum jelang Pemilu Tahun 2024.  (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pada Pemilu Tahun 2024

 kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang  menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Pollos (14/12). Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi, pada sesi pertama dihadiri oleh Polres, Kodim, Bakesbangpol, Ormas dan Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Rembang. Kemudian sesi kedua dihadiri oleh Semua Camat, OPD, Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Perwakilan PWI di Kabupaten Rembang.  Pada dua sesi ini, Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal Fami menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area bagi calon peserta pemilu DPRD berkompetisi dalam Pemilu.   “Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,”tegasnya. Divisi Teknis, Zaenal Arifin menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar). Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil. Kemudian pada dua sesi, KPU membuka ruang diskusi dan meminta tanggapan terkait rancangan dapil di Kabupaten Rembang.  (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Seleksi Wawancara PPK Pemilu Tahun 2024

 kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar seleksi tes wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 selama tiga hari dari tanggal 11-13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Rembang.  Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zaenal Abidin menyampaikan bahwa Calon Anggota PPK yang mengikuti tes wawancara ini merupakan peserta yang lulus seleksi tes tertulis.  Untuk Calon Anggota yang terpilih akan diumumkan pada 14-16 Desember 2024.  (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Rembang di Hotel Pollos Rembang (08/12).  Dalam kegiatan ini dihadiri Perwakilan dari Polres , Kodim 0720 , Bakesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Rembang serta Empat Perwakilan Partai Politik yang melakukan perbaikan pada tahapan verifikasi faktual perbaikan yakni, Partai Garuda, PKN, PSI, dan Partai Ummat.  Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi dalam sambutannya menyampaikan proses Verifikasi Faktual selesai dilaksanakan untuk itu rapat pleno terbuka segera dilaksanakan pada hari ini. “Sesuai jadwal tanggal 24 November – 7 Desember kami telah melaksanakan verifikasi faktual perbaikan terhadap  empat parpol yang mengajukan perbaikan. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah mendukung tahapan ini” ucapnya.  Selanjutnya dibacakan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik  Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Rembang oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Zaenal Arifin.  “Dari empat parpol yang melakukan perbaikan semua dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat verifikasi faktual perbaikan di tingkat Kabupaten  Rembang” jelasnya.  Kemudian acara ditutup dengan foto bersama dengan semua tamu undangan.   (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

KPU Kabupaten Rembang Sosialisasikan Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilu Tahun 2024

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang sosialisasikan masa pendaftaran untuk  Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pendaftaran dimulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022 (09/12).   Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Zainal Abidin dalam kegiatan sosialisasi pembentukan badan penyelenggara PPS dan pengenalan aplikasi SIAKBA di ballroom salah satu hotel di jalan pantura,  menyampaikan pendaftaran PPS tahun ini wajib melalui  aplikasi SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc. Hal itu juga berlaku bagi pendaftar Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) beberapa waktu lalu. "SIAKBA merupakan hal baru dalam sistem pendaftaran anggota PPK dan PPS. Dimana aplikasi tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tertarik untuk menjadi PPK dan PPS. Disamping menjadi basis data digital KPU" Selain harus mendaftar dan mengumpulkan berkas persyaratan secara online di portal siakba.kpu.go.id , ada perbedaan lain dalam pendaftaran untuk anggota PPS dan PPK tahun ini. Dimana pada syarat tes Kesehatan para pendaftar harus menyertakan hasil, tekanan darah, tes gula darah dan kolesterol. Bagi Warga Kabupaten Rembang yang berminat menjadi penyelenggara pemilu yakni PPS dapat mengikuti media sosial  dan mengunjungi website KPU Kabupaten Rembang untuk mengetahui info lebih lanjut.  Adapun kebutuhan PPS yakni setiap desa nantinya ada 3 orang anggota PPS. Ada 294 Desa / Kelurahan di Kabupaten Rembang ada 294, maka  membutuhkan 882 anggota PPS.   (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

KPU Kabupaten Rembang Gelar Tes CAT Untuk Calon Anggota PPK

kab-rembang.kpu.go.id-Sebanyak 369 Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan  mengikuti seleksi tertulis melalui computer assisted test (CAT) di SMA Negeri 2 Rembang.  Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Zaenal Abidin menerangkan sebanyak 369 peserta mengikuti seleksi tertulis adalah peserta yang dinyatakan lolos pada persyaratan administrasi.  Dari tes ini nantinya akan dipilih sebanyak 210 dengan rincian 15 orang dari masing-masing kecamatan untuk mengikuti tahapan seleksi wawancara.    Dari tahapan wawancara akan dipilih lima orang anggota PPK untuk masing-masing kecamatan.  Harapannya PPK yang terpilih nantinya dapat menjalankan tugas dengan baik serta amanah guna mensukseskan tahapan Pemilu Tahun 2024.    (Humas KPU Kabupaten Rembang)