Berita

Sekretariat KPU Berperan Penting Dalam Suksesnya Pemilu

Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Rudinal, dalam kunjungan kerjanya ke kantor KPU Kabupaten Rembang mengatakan, sekretariat KPU memiliki peran dalam suksesnya pelaksanaan Pemilu (26/12). Rudinal mengatakan, karena pemilu nasional merupakan hasil kerja dari seluruh satuan kerja KPU, maka sekecil apapun peran dari sekretariat, hal itu dapat membawa pengaruh pada berhasil atau tidaknya pelaksanaan pemilu. Oleh sebab itu, Rudinal meminta sekretariat KPU Kabupaten Rembang untuk memiliki rasa bangga atas apa yang telah dicurahkan dari masing-masing personil saat pelaksanaan tahapan pemilu.  “Kita adalah bagian dari KPU, jadi sekecil apapun peran anda itu berarti, kita harus bangga dan lakukan dengan baik, karena kita bagian dari 549 satuan kerja dari KPU RI," ujar Rudinal saat diterima oleh Sekretaris KPU Kabupaten Rembang Bagus Gede P.S Karena KPU tidak dapat melaksanakan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tanpa support dari banyak pihak, Rudinal berbependapat bahwa soliditas tim menjadi hal penting dalam melaksanakan seluruh tahapan. "Sebagai penyelenggara, tahapan pemilu ini kan bukan kerja baru, regulasi saja yang berubah. Maka soliditas yang perlu dijaga, ada kalanya adu punggung saat beban kerja semakin padat, tetapi di atas itu semua sekretariat harus selalu solid, bergandengan tangan, disiplin, kerja sama, saling membantu dan memberikan support satu sama lain, supaya tahapan bisa berjalan dengan baik," pesan Rudinal. Terkait kerja KPU dalam penyelenggaraan tahapan, Rudinal mengatakan saat ini KPU sedang banyak mendapat sorotan, karenanya seluruh personil KPU perlu menjaga disiplin kerja dan integritasnya.     (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Pencalonan DPD Untuk Pemilu 2024

kab-rembang.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menggelar sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Rembang, bertempat di Hotel Pollos Rembang (16/12) Ketua KPU Kabupaten Rembang mengatakan, sosialisasi ini menjadi sangat penting bagi peserta bakal calon anggota DPD RI karena ada beberapa hal yang secara pundamental sedikit berbeda dengan tahapan pemilu DPD RI di tahun 2019 lalu. “Jika dulu penggunaan dokumen fisik bakal calon amggota DPD RI diserahkan secara langsung, maka kali ini cukup dengan menggunakan aplikasi Silon” Secara teknis dijelaskan oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Zaenal Arifin Aplikasi Silon dibuat dengan harapan agar penggunaan kertas dapat diminimalisir dan dimudahkan dalam hal verifikasi administrasi pada saat penyerahan dokumen oleh bakal calon anggota DPD RI. "Karena sebelum mendaftar, bakal calon anggota DPD RI yang bersangkutan harus lebih dulu lolos syarat dukungan. Makanya aplikasi ini untuk memudahkan," paparnya Dikatakan, seorang bakal calon anggota DPD dari Jawa Tengah harus mendapat dukungan dari lima ribu pemilih. Jika lolos syarat ini, baru lah bisa mendaftar. "Sesuai keputusan KPU nomor 478, bahwa jumlah pemilih di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 27.650.178  pemilih. Nah, jika pemilih lebih dari 15 juta, maka anggota DPD harus mendapat dukungan lima ribu pemilih diantara 14 kabupaten/kota dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah," terangnya   (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Data Pemilih Pemilu Tahun 2024

kab-rembang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Data Pemilih di Aula Kabupaten Rembang (19/12).  Kegiatan ini dihadiri oleh Dindukcapil Kabupaten Rembang, DinsosPPKB Kabupaten Rembang, Rutan Kabupaten Rembang, Panti Pelayanan Sosial Lanjut Usia Rembang, Panti Sosial Disabilitas Mental Pangrukti Mulyo Rembang, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Jawa Tengah, Dinpermades Kabupaten Rembang, Kemenag Kabupaten Rembang, Kesbangpol Kabupaten Rembang, Pengadilan Kabupaten Rembang, Kejaksaan Kabupaten Rembang, Bawaslu Kabupaten Rembang, Kepolisian Resort Rembang, Kodim 0720 Rembang dan seluruh Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Rembang.   Maskutin selaku Divisi Perencanaan Data dan Informasi memberikan penjelasan terkait Data Pemilih untuk Pemilu 2024, serta meminta koordinasi dengan Kantor/Dinas terkait  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih yang mencabut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum jelang Pemilu Tahun 2024.  (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Pada Pemilu Tahun 2024

 kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang  menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang dalam Pemilu 2024 mendatang, di Hotel Pollos (14/12). Kegiatan ini dibagi menjadi dua sesi, pada sesi pertama dihadiri oleh Polres, Kodim, Bakesbangpol, Ormas dan Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Rembang. Kemudian sesi kedua dihadiri oleh Semua Camat, OPD, Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Perwakilan PWI di Kabupaten Rembang.  Pada dua sesi ini, Ketua KPU Kabupaten Rembang M. Ika Iqbal Fami menjelaskan, dasar hukum kegiatan itu salah satunya Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Saat ini KPU telah memasuki tahapan penataan dapil dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024. Untuk diketahui, dapil atau daerah pemilihan merupakan batas wilayah/area bagi calon peserta pemilu DPRD berkompetisi dalam Pemilu.   “Maka uji publik penting dilaksanakan, untuk menghimpun masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait,”tegasnya. Divisi Teknis, Zaenal Arifin menerangkan, penataan Dapil meliputi beberapa prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Kemudian, ketentuan dalam penataan dapil, antara lain dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan atau gabungan kecamatan, atau bagian kecamatan, di mana alokasi kursi setiap Dapil paling sedikit tiga dan paling banyak 12 (district Magnitude Besar). Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, serta memperhatikan prinsip penataan Dapil. Kemudian pada dua sesi, KPU membuka ruang diskusi dan meminta tanggapan terkait rancangan dapil di Kabupaten Rembang.  (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Seleksi Wawancara PPK Pemilu Tahun 2024

 kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar seleksi tes wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 selama tiga hari dari tanggal 11-13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Rembang.  Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Zaenal Abidin menyampaikan bahwa Calon Anggota PPK yang mengikuti tes wawancara ini merupakan peserta yang lulus seleksi tes tertulis.  Untuk Calon Anggota yang terpilih akan diumumkan pada 14-16 Desember 2024.  (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Rembang di Hotel Pollos Rembang (08/12).  Dalam kegiatan ini dihadiri Perwakilan dari Polres , Kodim 0720 , Bakesbangpol dan Bawaslu Kabupaten Rembang serta Empat Perwakilan Partai Politik yang melakukan perbaikan pada tahapan verifikasi faktual perbaikan yakni, Partai Garuda, PKN, PSI, dan Partai Ummat.  Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi dalam sambutannya menyampaikan proses Verifikasi Faktual selesai dilaksanakan untuk itu rapat pleno terbuka segera dilaksanakan pada hari ini. “Sesuai jadwal tanggal 24 November – 7 Desember kami telah melaksanakan verifikasi faktual perbaikan terhadap  empat parpol yang mengajukan perbaikan. Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah mendukung tahapan ini” ucapnya.  Selanjutnya dibacakan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik  Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Rembang oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Zaenal Arifin.  “Dari empat parpol yang melakukan perbaikan semua dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat verifikasi faktual perbaikan di tingkat Kabupaten  Rembang” jelasnya.  Kemudian acara ditutup dengan foto bersama dengan semua tamu undangan.   (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

Populer

Belum ada data.