Berita

KPU Kabupaten Rembang Laksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan DPD PSI Rembang

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 ke kantor DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kabupaten Rembang, dipimpin Divisi Teknis, Moh Zaenal Arifin dan Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM, Zaenal Abidin KPU Kabupaten Rembang serta didampingi oleh jajaran Sekretariat KPU kabupaten Rembang (17/10).   Tim Verifikator diterima oleh Ketua DPD PSI Rembang  Yan Chrisna Dwi Atmaja , Sekretaris B. Tri Gunanto, Bendahara  Sri Setyo Utami beserta jajaran pengurus DPD PSI lainnya   (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Laksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan DPD Partai Ummat Rembang

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 ke kantor DPD Partai Ummat di Kabupaten Rembang, dipimpin Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang serta didampingi oleh jajaran Sekretariat KPU kabupaten Rembang (16/10).   Tim Verifikator diterima oleh Ketua DPD Partai Ummat Rembang Muhammad DIan Imamuddin Hakim , Sekretaris Fahmi Ardhy Pamungkas, Bendahara Ariffurochman, SP beserta jajaran pengurus DPD Partai Ummat.   #KPUmelayani #PemiluSerentak2024

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024.

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai politik Calon Peserta Pemilu 2024. Rapat yang digelar di Hotel Pollos Rembang (15/10) ini dihadiri oleh stakeholder terkait Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Bakebangpol, Dinpermades, Perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Rembang,  Bawaslu Rembang dan juga perwakilan partai politik di Kabupaten Rembang.   Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan, rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai bentuk konsolidasi antar stakeholder agar verifikasi faktual nantinya dapat berjalan dengan lancar.   “Jadi, KPU Kabupaten Rembang akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan   dimulai tanggal 15 Oktober-4 November, sehingga dibutuhkan koordinasi semua pihak,” ujarnya.   Selanjutnya Divisi Teknis Moh. Zaenal Arifin menjelaskan, bahwa untuk jadwal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan perlu kesepakatan bersama dari setiap partai politik.   Sementara untuk verifikasi faktual keanggotaan, pada kesempatan pertama akan dilaksanakan dengan cara menemui secara langsung anggota parpol tanpa perantara pengurus atau penghubung parpol.   “Besar harapan kami pelaksanaan verifikasi faktual ini berjalan lancar. Penting bagi kami untuk mendapatkan kepastian waktu dari partai politik kapan bisa didatangi untuk verifikasi faktual,” tutur Arifin.   Selain itu, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Teknis,  menekankan hal penting lainnya, yakni kehadiran pengurus di kantor masing-masing pada saat verifikasi faktual.   “Kelengkapan dokumen-dokumen yang akan diverifikasi juga sangat penting disiapkan dan dipastikan ada pada saat verifikasi faktual, karena dokumen tersebut menentukan hasil verifikasi memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat bahkan tidak memenuhi syarat,” imbuhnya    (Humas KPU Kabupaten Rembang)    

KPU Kabupaten Rembang Gelar Bimtek Jelang Verifikasi Faktual

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar bimbingan  teknis internal sebagai persiapan menjelang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 (14/10).   Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi mengatakan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menyatukan pemahaman soal regulasi, keterampilan untuk mengolah data KPU RI dalam verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.   Dijelaskan tahapan verifikasi faktual dan perbaikan hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu sesuai jadwal KPU RI dimulai 15 Oktober sampai 4 November 2022.   Divisi Teknis, Moh Zaenal Arifin  merinci beberapa verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Rembang di antaranya memastikan wujud kantor partai dan keanggotaan partai politik di Kabupaten Rembang .   "Dalam verifikasi faktual ini, petugas akan mempertanyakan status warga yang dimasukkan namanya sebagai keanggotaan partai politik, kalau benar kami anggap memenuhi syarat, kalau tidak maka kami minta mengisi form penyataan yang sudah disediakan petugas," ujarnya.   Ia berharap bimbingan teknis dapat mencegah kekeliruan dan pelanggaran dalam tahapan verifikasi faktual keanggotaan calon peserta pemilu. (Humas KPU Kabupaten Rembang)  

KPU Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Penyandang Disabilitas

kab-rembang.kpu.go.id-KPU kabupaten Rembang  memberikan Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi Pemilu 2024, kepada Pemilih Penyandang Disabilitas di Kabupaten Rembang Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Serba Guna Aula Kecamatan Sulang ini dipandu oleh dua Pemateri yakni Zaenal Abidin (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM) dan Moch. Murtafi (Kabid Rehabilitas Sosial DinsosPPKB Rembang)   Di awal pemaparannya, Zaenal Abidin menyampaikan materi arti penting pemilu bagi jalannya roda pemerintahan di suatu Negara. “ Pemilu merupakan salah satu cara pergantian kepemimpinan secara damai dan sebuah bentuk partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. Sementara pemilu itu sendiri juga merupakan sarana pelaksanaan kedualatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam NKRI berdasarkan  Pancasila dan undang-undang dasar 1945“ ujarnya.  Sementara itu,  Moch. Murtafi (Kabid Rehabilitas Sosial DinsosPPKB Rembang) mengungkapkan dirinnya bersama tim akan berkoordinasi dengan KPU Rembang untuk mempermudah aksesibilitas teman-teman disabilitas dalam Pemilu mendatang.  Harapannya peserta sosialisasi mampu secara massive mensosialisasikan Pemilu 2024  di dikomunitas dan lingkungan masing-masing, ini dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat di Kabupaten Rembang pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.  (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Terhadap Surat Pernyataan Dugaan Kenggotaan Ganda dan Keanggotaaan Yang Berpotensi Tidak Memenuhi Syarat

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Terhadap Surat Pernyataan Dugaan Kenggotaan Ganda dan Keanggotaaan Yang Berpotensi Tidak Memenuhi Syaratdan Klarifikasi Kepada Anggota Yang Belum Dapatdipastikan Keanggotaannya di RM. Pondok Asri, Rembang  (06/10).  Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Bakesbangpol Rembang, Bawaslu Rembang dan Partai Politik di Kabupaten Rembang.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi hari ini digelar  dalam rangka persiapan, yang masih dalam tahapan verifikasi administrasi (verifikasi administrasi).  ”Untuk tanggal 5-7 oktober 2022 masuk dalam tahapan tindak lanjut verifikasi administrasi perbaikan oleh Partai politik. Kegiatan hari ini adalah bagian dari koordinasi rangkaian verifikasi administrasi sesuai Keputusan KPU No. Keputusan No 383 Tahun 2022 dan 384 Tahun 2022. Silahkan dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi Parpol untuk berkonsultasi kepada KPU apabila ada informasi yang belum jelas”ujarnya.  Melanjutkan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rembang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Zaenal Arifin mengatakan pada masa ini Partai Politik dapat mempersiapkan hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat tahap verifikasi administrasi perbaikan.  “Dasar hukum yang paling spesifik bagi Parpol adalah Keputusan KPU No. 383 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU No 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Parpol Calon Peserta Pemilu Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Substansi perubahannya yaitu pada perubahan jadwal. Hal yang perlu disampaikan ke Partai Politik sebagai tindak lanjut verifikasi administrasi perbaikan adalah keanggotaan ganda; potensi TMS (karena pekerjaan yang dilarang, ganda eksternal, karena usia kurang dari 17 tahun dan/atau belum menikah). Khusus untuk ganda eksternal, pada tanggal 8-9 oktober 2022 akan ada klarikasi terhadap anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaannya”jelasnya.  Pada sesi akhir kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan foto bersama dengan tamu undangan yang hadir.    Humas KPU Kabupaten Rembang