Berita

KPU Kabupaten Rembang Mengklarifikasi Keanggotaan Ganda Eksternal Parpol Hari Kedua

kab-rembang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Rembang  mengklarifikasi langsung partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki keanggotaan ganda eksternal pada hari kedua, 5 September  2022.   Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin mengatakan  hari ini KPU Kabupaten Rembang melaksanakan klarifikasi lanjutan anggota Parpol yang memiliki status keanggotaan ganda dengan parpol lain dan belum dapat ditentukan keanggotaannya karena kedua parpol telah mengunggah surat pernyataan pada Sipol.    “Hari ini merupakan hari kedua untuk melaksanakan klarifikasi langsung, langkahnya seperti hari pertama petugas penghubung parpol akan menghadirkan anggotanya yang memiliki status keanggotaan ganda dan belum dapat ditentukan status keanggotaannya ," jelasnya.   Ia menambahkan penjelasan bahwa hari ini telah hadir beberapa anggota dari salah satu Parpol yang memiliki keanggotaan ganda dengan parpol lain. “Hari ini saya didampingi dengan Ketua dan rekan rekan anggota KPU kabupaten Rembang telah melakukan klarifikasi beberapa anggota parpol dan sudah dapat ditentukan semua terkait status keanggotaannya”, katanya. (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

KPU Kabupaten Rembang Mengklarifikasi Keanggotaan Ganda Eksternal Parpol

Sesuai dengan arahan KPU RI, KPU Kabupaten Rembang  mengklarifikasi langsung partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki keanggotaan ganda eksternal pada hari pertama, 4 September  2022.   Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin mengatakan  hari ini KPU Kabupaten Rembang sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada petugas penghubung Parpol untuk menghadirkan anggota Parpol yang memiliki status keanggotaan ganda dengan parpol lain dan belum dapat ditentukan keanggotaannya karena kedua parpol telah mengunggah surat pernyataan pada Sipol.    “Dari hasil tindak lanjut oleh Parpol terkait keanggotaan ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kedua parpol menggunggah surat pernyataan pada Sipol, maka kami akan meminta partai politik untuk menghadirkan orang bersangkutan ke Kantor KPU Kabupaten Rembang  guna dilakukan klarifikasi langsung pada 4-5 September 2022," jelasnya.   Ia menambahkan penjelasan bahwa hari ini telah hadir dua anggota dari salah satu Parpol yang memiliki keanggotaan ganda dengan parpol lain. “Hari ini saya didampingi dengan Divisi Hukum KPU kabupaten Rembangg, Musoffa telah melakukan klarifikasi dua anggota parpol dan sudah dapat ditentukan status keanggotaannya”, katanya. (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus 2022

  kab-rembang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Rembang menggelar   Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Agustus Tahun 2022. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang, Sekretaris, Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Rembang (30/08). Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Rembang, Maskutin memaparkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022 di 14 Kecamatan dan 294 Desa yakni, "Pemilih TMS terdiri dari Pemilih Laki-laki berjumlah 858 dan Pemilih Perempuan berjumlah 994 total berjumlah 1852 pemilih. Pemilih yang mengalami perubahan data yakni 24 pemilih, sehingga DPB Bulan Agustus Tahun 2022 sebagai berikut, Pemilih Laki-laki sejumlah 241.143 dan Pemilih Perempuan  berjumlah 244.114 dengan total berjumlah 485.257 pemilih. " jelasnya. Pada akhir acara ditutup dengan  menerima masukan dari peserta rapat yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan penyusunan DPB pada periode berikutnya. (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Laksanakan Silaturahmi dan Pemberian Santuan ke Panti Asuhan Ngisor Waru Rembang

 kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang laksanakan silaturahmi dan pemberian santunan ke Panti Asuhan Ngisor Waru Rembang (22/08)  Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendoakan kelancaran untuk Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pihak Panti Asuhan juga menyambut hangat kedatangan dan maksud dari  KPU Kabupaten Rembang,  Akhir kegiatan ditutup dengan foto bersama dengan Pengurus Panti dan beberapa anak yang sedang berada ditempat (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

KPU Kabupaten Rembang Laksanakan Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Melalui Sipol

 kab-rembang.kpu.go.id-Sejak proses pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 berlangsung, yakni 1-14 Agustus 2022 sampai dengan tahapan verifikasi administrasi berjalan 16-, 29 Agustus 2022.  KPU Kabupaten Rembang menginformasikan jika terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan partai politik, masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Masyarakat juga dapat  mencermati apakah namanya tercantum dalam Sipol atau tidak melalui website infopemilu.kpu.id melalui fitur Cek Anggota Parpol dengan cara memasukkan nomor induk kependudukan atau NIK melalui tautan https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Gelar Sosialisasi Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar Sosialisasi Pedoman Teknis bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam Pelaksanaan  Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU Kabupaten Rembang (12/08)  Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Bakesbangpol Rembang, Ketua Bawaslu Rembang, dan Partai Politik tingkat Kabupaten Rembang.  Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan alasan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 melalui undangan terbuka di website dan semua platform media sosial resmi KPU Kabupaten Rembang. “Undangan terbuka disampaikan dikarenakan KPU Kabupaten Rembang belum memiliki alamat parpol baru dan nomor kontak secara keseluruhan parpol yang ada di Kabupaten Rembang. Kecuali parpol yang sudah pernah melakukan audiensi ke KPU Kabupaten Rembang,” paparnya Selanjutnya diteruskan sesi materi, yang disampaikan oleh Moh. Zaenal Arifin  selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang menyampaikan maksud dan tujuan diadakan acara sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Maksud diadakan sosialisasi baik di lingkup internal dan eksternal ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut bimbingan teknis yang sudah diikuti oleh KPU Kabupaten Rembang pada yang telah diberikan dari KPU RI dan KPU Provinsi Jawa tengah beberapa waktu lalu dan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dua regulasi yang penting dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.” Terangnya. (Humas KPU Kabupaten Rembang)