Berita

KPU Kabupaten Rembang Gelar Rapat Verifikasi Administrasi Perbaikan

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Masa Perbaikan, Penyampaian Dokumen Persyaratan Perbaikan Oleh Partai Politik Dan Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dalam Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Hotel Pollos Rembang (17/09).  Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Bakesbangpol Rembang, Bawaslu Rembang dan Partai Politik di Kabupaten Rembang.  Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi hari ini digelar dalam rangka pemantapan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.  "Syukur alhamdulillah pada siang hari ini kita masih bisa berkumpul dalam suasana yang berbeda di Hotel Pollos dalam rangka Rapat Koordinasi kegiatan masa perbaikan, penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh Partai Politik dan persiapan verifikasi administrasi perbaikan dalam pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Untuk verifikasi, ranahnya ada di KPU RI, sedangkan di KPU Kabupaten/kota sifatnya membantu kaitannya dengan verifikasi keanggotaan, ataupun kegandaan melalui helpdesk di Kantor KPU Kabupaten/Kota" ujarnya.  Melanjutkan yang disampaikan Ketua KPU Kabupaten Rembang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Zaenal Arifin mengatakan pada masa ini Partai Politik dapat mempersiapkan hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat tahap verifikasi administrasi perbaikan.  "Dua hal dalam verifikasi administrasi perbaikan ini adalah memperbaiki yang belum memenuhi syarat (BMS) dan mengganti bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang harus diperhatikan juga Tahapan Masa verifikasi administrasi perbaikan yaitu tanggal 15 s.d 28 september 2022 (14 hari). Khusus pada hari terakhir (tanggal 28 september 2022) s.d Pukul 23.59 WIB)" jelasnya.  Pada sesi akhir kegiatan ini ditutup dengan diskusi dan foto bersama dengan tamu undangan yang hadir.    Humas KPU Kabupaten Rembang 

KPU Kabupaten Rembang Klarifikasi Tanggapan Masyarakat 

kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan klarifikasi tanggapan masyarakat bagi yang namanya terdaftar dalam Sipol sebagai anggota Partai Politik (13/09).  Pada kesempatan ini, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang menyampaikan hal ini dilaksanakan Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol. "Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya Tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id. kemudian mengisi form tanggapan masyarakat.  .  Humas KPU Kabupaten Rembang

KPU Kabupaten Rembang Mengklarifikasi Keanggotaan Ganda Eksternal Parpol Hari Kedua

kab-rembang.kpu.go.id- KPU Kabupaten Rembang  mengklarifikasi langsung partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki keanggotaan ganda eksternal pada hari kedua, 5 September  2022.   Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin mengatakan  hari ini KPU Kabupaten Rembang melaksanakan klarifikasi lanjutan anggota Parpol yang memiliki status keanggotaan ganda dengan parpol lain dan belum dapat ditentukan keanggotaannya karena kedua parpol telah mengunggah surat pernyataan pada Sipol.    “Hari ini merupakan hari kedua untuk melaksanakan klarifikasi langsung, langkahnya seperti hari pertama petugas penghubung parpol akan menghadirkan anggotanya yang memiliki status keanggotaan ganda dan belum dapat ditentukan status keanggotaannya ," jelasnya.   Ia menambahkan penjelasan bahwa hari ini telah hadir beberapa anggota dari salah satu Parpol yang memiliki keanggotaan ganda dengan parpol lain. “Hari ini saya didampingi dengan Ketua dan rekan rekan anggota KPU kabupaten Rembang telah melakukan klarifikasi beberapa anggota parpol dan sudah dapat ditentukan semua terkait status keanggotaannya”, katanya. (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

KPU Kabupaten Rembang Mengklarifikasi Keanggotaan Ganda Eksternal Parpol

Sesuai dengan arahan KPU RI, KPU Kabupaten Rembang  mengklarifikasi langsung partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki keanggotaan ganda eksternal pada hari pertama, 4 September  2022.   Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin mengatakan  hari ini KPU Kabupaten Rembang sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada petugas penghubung Parpol untuk menghadirkan anggota Parpol yang memiliki status keanggotaan ganda dengan parpol lain dan belum dapat ditentukan keanggotaannya karena kedua parpol telah mengunggah surat pernyataan pada Sipol.    “Dari hasil tindak lanjut oleh Parpol terkait keanggotaan ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kedua parpol menggunggah surat pernyataan pada Sipol, maka kami akan meminta partai politik untuk menghadirkan orang bersangkutan ke Kantor KPU Kabupaten Rembang  guna dilakukan klarifikasi langsung pada 4-5 September 2022," jelasnya.   Ia menambahkan penjelasan bahwa hari ini telah hadir dua anggota dari salah satu Parpol yang memiliki keanggotaan ganda dengan parpol lain. “Hari ini saya didampingi dengan Divisi Hukum KPU kabupaten Rembangg, Musoffa telah melakukan klarifikasi dua anggota parpol dan sudah dapat ditentukan status keanggotaannya”, katanya. (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus 2022

  kab-rembang.kpu.go.id - KPU Kabupaten Rembang menggelar   Rapat Pleno Internal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Bulan Agustus Tahun 2022. Rapat pleno ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang, Sekretaris, Kasubbag dan Staf KPU Kabupaten Rembang (30/08). Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Rembang, Maskutin memaparkan Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan Agustus Tahun 2022 di 14 Kecamatan dan 294 Desa yakni, "Pemilih TMS terdiri dari Pemilih Laki-laki berjumlah 858 dan Pemilih Perempuan berjumlah 994 total berjumlah 1852 pemilih. Pemilih yang mengalami perubahan data yakni 24 pemilih, sehingga DPB Bulan Agustus Tahun 2022 sebagai berikut, Pemilih Laki-laki sejumlah 241.143 dan Pemilih Perempuan  berjumlah 244.114 dengan total berjumlah 485.257 pemilih. " jelasnya. Pada akhir acara ditutup dengan  menerima masukan dari peserta rapat yang kemudian akan dijadikan bahan pertimbangan penyusunan DPB pada periode berikutnya. (Humas KPU Kabupaten Rembang)

KPU Kabupaten Rembang Laksanakan Silaturahmi dan Pemberian Santuan ke Panti Asuhan Ngisor Waru Rembang

 kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang laksanakan silaturahmi dan pemberian santunan ke Panti Asuhan Ngisor Waru Rembang (22/08)  Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendoakan kelancaran untuk Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pihak Panti Asuhan juga menyambut hangat kedatangan dan maksud dari  KPU Kabupaten Rembang,  Akhir kegiatan ditutup dengan foto bersama dengan Pengurus Panti dan beberapa anak yang sedang berada ditempat (Humas KPU Kabupaten Rembang) 

Populer

Belum ada data.