Sesuai dengan arahan KPU RI, KPU Kabupaten Rembang mengklarifikasi langsung partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki keanggotaan ganda eksternal pada hari pertama, 4 September 2022. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin mengatakan hari ini KPU Kabupaten Rembang sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada petugas penghubung Parpol untuk menghadirkan anggota Parpol yang memiliki status keanggotaan ganda dengan parpol lain dan belum dapat ditentukan keanggotaannya karena kedua parpol telah mengunggah surat pernyataan pada Sipol. “Dari hasil tindak lanjut oleh Parpol terkait keanggotaan ganda eksternal yang belum dapat dipastikan keanggotaannya karena kedua parpol menggunggah surat pernyataan pada Sipol, maka kami akan meminta partai politik untuk menghadirkan orang bersangkutan ke Kantor KPU Kabupaten Rembang guna dilakukan klarifikasi langsung pada 4-5 September 2022," jelasnya. Ia menambahkan penjelasan bahwa hari ini telah hadir dua anggota dari salah satu Parpol yang memiliki keanggotaan ganda dengan parpol lain. “Hari ini saya didampingi dengan Divisi Hukum KPU kabupaten Rembangg, Musoffa telah melakukan klarifikasi dua anggota parpol dan sudah dapat ditentukan status keanggotaannya”, katanya. (Humas KPU Kabupaten Rembang)