kab-rembang.kpu.go.id-KPU Kabupaten Rembang menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilihan Umum 2024 di Aula KPU Kabupaten Rembang (29/07).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Ketua KPU Jawa Tengah Nomor 613/PP.6.01-Und/33/2022 tanggal 26 Juli 2022 Perihal Tindak Lanjut Bimtek KPU RI.
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini yakni, Polres Rembang, Kodim 0720, Bakesbangpol Rembang, Dindukcapil Rembang, dan Bawaslu Rembang serta seluruh Perwakilan Partai Politik di Kabupaten Rembang.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menuturkan parpol tingkat kabupaten yang hadir sebagai peserta mencapai 22 parpol. Terdiri dari parpol yang telah mengikuti Pemilu 2019 lalu maupun parpol yang baru membentuk kepengurusan.
“Ada banyak hal yang harus dipersiapkan sedini mungkin dalam menghadapi tahapan pemilu 2024. Salah satunya yaitu tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Karena itulah kami gelar rakor. Tujuannya yaitu untuk dalam rangka sharing informasi mengenai isu-isu strategis yang berkaitan dengan tahapan tersebut,” Jelas Iqbal.
Lebih lanjut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Moh. Zaenal Arifin sebagai pemateri menjelaskan mekanisme dan alur terkait pendaftaran parpol calon peserta pemilu tahun 2024 serta teknis penggunaan Aplikasi SIPOL beserta dokumen-dokumen yang dipersiapkan oleh parpol.
“Sebelum daftar ke KPU RI seluruh dokumen harus diinput oleh parpol ke SIPOL sehingga parpol perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang dipersyarakatkan dalam bentuk softfile, untuk pendaftaran Parpol di KPU RI nanti dimulai tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022” ujarnya (CSA/Humas KPU Kabupaten Rembang)