Berita

SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 352 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KAB/KOTA

Rembang - KPU Kabupaten Rembang melaksanakan zoom meeting Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan Partai Politik Se Kabupaten Rembang, Rabu (03/05/2023).  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi , yang dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan guna mempersiapkan hal-hal yang perlu dilakukan oleh Partai Politik dalam rangka Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang dalam Pemilu Tahun 2024, agar pada saat pendaftaran nanti partai politik tidak mengalami kendala sehingga proses pengajuan bakal calon dapat berjalan dengan lancar.  Selanjutnya pengarahan oleh Divisi Teknis, Zaenal Arifin menyampaikan bahwa partai politik  yang mendaftar   menggunakan formulir model B pengajuan partai politik dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon. Daftar bakal calon mengunakan model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dokumen persetujuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain yang sah sesuai keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik di tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah melalui Silon.

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR PENERIMAAN BERKAS PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

Rembang  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang secara resmi membuka Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang Untuk Pemilu Tahun 2024 pada hari Senin, 1 Mei 2023 pukul 08.00 WIB. Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Rembang, acara ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Kesbangpol Kabupaten Rembang, Kabag Humas Setda Rembang, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang  dan jurnalis media masa di Kabupaten Rembang. Membuka acara Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi menyampaikan waktu dan tempat pengajuan dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang. Adapun waktu penerimaan berkas calon akan berlangsung pada tanggal 1 s.d 13 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pada pukul 08.00 s.d 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Rembang. Iqbal menyampaikan kepada jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik dalam menerima dokumen pencalonan bakal calon anggota DPRD. Selanjutnya untuk detail pelaksanaan tentang teknis penyampaian penyerahan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Rembang disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.  Selama masa penerimaan dokumen bakal calon, KPU Kabupaten Rembang membuka layanan help desk bagi partai politik pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB.

KPU KABUPATEN REMBANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG DAN PENGGUNAAN SILON

Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang dan Penggunaan SILON di Kantor KPU Rembang, Jumat (28/04/2023) Hadir dalam acara Bimtek Ketua , Anggota KPU Kabupaten Rembang, beserta Ka Subbag Tekmas dan Admin Silon serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rembang dengan peserta Admin Silon dan Operator Silon Parpol se-Kabupaten Rembang.    Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Kab.Rembang, M.Ika Iqbal mengingatkan agar seluruh Parpol memperhatikan tahapan dan ketentuan pencalonan anggota DPRD Kab/Kota yang dalam waktu dekat segera dimulai. Ia menyebut Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 24-30 April 2023. Sedangkan Pendaftaran dimulai 1 Mei -14 Mei 2023. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Materi Teknis oleh Arifin mengenai syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran, serta aturan Bakal Calon Legislatif. Ia menegaskan kepada peserta Parpol Pemilu untuk memperhatikan calon keterwakilan Perempuan minimum 30% sesuai aturan KPU yang berlaku. Pada sesi berikutnya materi dilanjutkan mengenai penekanan persyaratan Bakal Calon dan dilanjutkan penyampain materi mengenai pengoperasian SILON oleh Admin Silon KPU Rembang.

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) TINGKAT KABUPATEN

Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Rembang untuk Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Rembang, (26/4/2023) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Kabupaten Rembang dengan mengundang Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se-Kabupaten Rembang. Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal menyampaikan dimasa idul fitri ini kami menyampaikan mohon maaf lahir dan batin, selanjutnya Iqbal mengatakan bahwa penyusunan DPSHP merupakan tahapan untuk menerima masukan masyarakat dan melakukan perbaikan-perbaikan data yang berasal dari tanggapan masyarakat tersebut supaya daftar pemilih dapat akurat. Sementara itu, Anggota KPU Rembang , Maskutin menyampaikan PPS dapat memperbaiki data ini, bahwa perbaikan data ini harus terus dilakukan di sela-sela menerima tanggapan dari masyarakat. Sebagai langkah perbaikan, maskutin  meminta kepada PPK dan PPS untuk melakukan evalusi dari proses dan tahapan penyusunan daftar pemilih di tahap sebelumnya, sehingga PPK dan PPS tidak mengulangi kesalahan yang sama. Untuk itu kami harapkan teman-teman PPK dan PPS mendokumentasikan seluruh alur apabila ada perubahan dan pergeseran data pemilih sehingga apabila dikemudian hari ada pertanyaan bisa menjelaskan prosesnya tersebut.

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PERSIAPAN PENDAFTARAN PENGAJUAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PADA PEMILU 2024

Rembang - Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu 2024 kepada Partai Politik dan Stakeholder terkait di Hotel Fave Rembang Senin (17/4). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal mengatakan, penyampaian syarat pendaftaran ini perlu dikoordinasikan dengan baik dengan  pihak terkait mengingat masa pendaftaran bakal calon hanya 14 hari, mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 dan harinya hari kalender. Dengan rakor dan sosialisasi ini kami berharap muncul kesamaan persepsi dan ada kesepahaman antara Stakeholder terkait dan partai politik dalam pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kab Rembang dalam mengurus syarat–syarat calon. "Harapannya ketika kami mengundang bapak ibu dalam rakor ini   ada kesamaan persepsi dari bapak/ibu terkait jadwal, mekanisme dan dokumen yang dibutukan, jika nanti mungkin parpol menanyakan hal ini, karena kalau KPU kan sudah dipastikan bekerja berdasar hari kalender," lanjutnya. Lebih lanjut untuk mengenai syarat pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Teknis, Arifin mengatakan bahwa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD  di Pemilu 2024 ada 11 dokumen. "KTP elektronik, paspor atau dokumen serupa dengannya, surat keterangan pengadilan terkait tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun, surat keterangan lapas, SKCK, surat keterangan media terkait publikasi mengenai latar belakang calon, ijasah, surat pemberhentian dari instansi terkait, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan tidak berpraktik dari notaris atau lembaga advokat,"  Arifin berharap, stakeholder  di Kabupaten Rembang  dapat memberikan pelayanan kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut. Sehingga KPU Kabupaten Rembang berharap dalam proses pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kabupaten Rembang tidak ada kendala dan proses tahapan pencalonan berjalan lancar dan tidak ada gugatan di belakang hari.