Berita

KPU KABUPATEN REMBANG MENYELENGGARAKAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG DAN PENGGUNAAN SILON

Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang dan Penggunaan SILON di Kantor KPU Rembang, Jumat (28/04/2023) Hadir dalam acara Bimtek Ketua , Anggota KPU Kabupaten Rembang, beserta Ka Subbag Tekmas dan Admin Silon serta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rembang dengan peserta Admin Silon dan Operator Silon Parpol se-Kabupaten Rembang.    Kegiatan dibuka dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Kab.Rembang, M.Ika Iqbal mengingatkan agar seluruh Parpol memperhatikan tahapan dan ketentuan pencalonan anggota DPRD Kab/Kota yang dalam waktu dekat segera dimulai. Ia menyebut Pengumuman pendaftaran mulai tanggal 24-30 April 2023. Sedangkan Pendaftaran dimulai 1 Mei -14 Mei 2023. Acara dilanjutkan dengan penyampaian Materi Teknis oleh Arifin mengenai syarat pendaftaran, tata cara pendaftaran, serta aturan Bakal Calon Legislatif. Ia menegaskan kepada peserta Parpol Pemilu untuk memperhatikan calon keterwakilan Perempuan minimum 30% sesuai aturan KPU yang berlaku. Pada sesi berikutnya materi dilanjutkan mengenai penekanan persyaratan Bakal Calon dan dilanjutkan penyampain materi mengenai pengoperasian SILON oleh Admin Silon KPU Rembang.

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA HASIL PERBAIKAN (DPSHP) TINGKAT KABUPATEN

Rembang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengadakan Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kabupaten Rembang untuk Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Rembang, (26/4/2023) Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Kabupaten Rembang dengan mengundang Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se-Kabupaten Rembang. Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal menyampaikan dimasa idul fitri ini kami menyampaikan mohon maaf lahir dan batin, selanjutnya Iqbal mengatakan bahwa penyusunan DPSHP merupakan tahapan untuk menerima masukan masyarakat dan melakukan perbaikan-perbaikan data yang berasal dari tanggapan masyarakat tersebut supaya daftar pemilih dapat akurat. Sementara itu, Anggota KPU Rembang , Maskutin menyampaikan PPS dapat memperbaiki data ini, bahwa perbaikan data ini harus terus dilakukan di sela-sela menerima tanggapan dari masyarakat. Sebagai langkah perbaikan, maskutin  meminta kepada PPK dan PPS untuk melakukan evalusi dari proses dan tahapan penyusunan daftar pemilih di tahap sebelumnya, sehingga PPK dan PPS tidak mengulangi kesalahan yang sama. Untuk itu kami harapkan teman-teman PPK dan PPS mendokumentasikan seluruh alur apabila ada perubahan dan pergeseran data pemilih sehingga apabila dikemudian hari ada pertanyaan bisa menjelaskan prosesnya tersebut.

RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PERSIAPAN PENDAFTARAN PENGAJUAN CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN REMBANG PADA PEMILU 2024

Rembang - Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rembang pada Pemilu 2024 kepada Partai Politik dan Stakeholder terkait di Hotel Fave Rembang Senin (17/4). Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal mengatakan, penyampaian syarat pendaftaran ini perlu dikoordinasikan dengan baik dengan  pihak terkait mengingat masa pendaftaran bakal calon hanya 14 hari, mulai tanggal 1 – 14 Mei 2023 dan harinya hari kalender. Dengan rakor dan sosialisasi ini kami berharap muncul kesamaan persepsi dan ada kesepahaman antara Stakeholder terkait dan partai politik dalam pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kab Rembang dalam mengurus syarat–syarat calon. "Harapannya ketika kami mengundang bapak ibu dalam rakor ini   ada kesamaan persepsi dari bapak/ibu terkait jadwal, mekanisme dan dokumen yang dibutukan, jika nanti mungkin parpol menanyakan hal ini, karena kalau KPU kan sudah dipastikan bekerja berdasar hari kalender," lanjutnya. Lebih lanjut untuk mengenai syarat pendaftaran, Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Teknis, Arifin mengatakan bahwa syarat pendaftaran yang harus dipenuhi oleh bakal calon anggota DPRD  di Pemilu 2024 ada 11 dokumen. "KTP elektronik, paspor atau dokumen serupa dengannya, surat keterangan pengadilan terkait tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 tahun, surat keterangan lapas, SKCK, surat keterangan media terkait publikasi mengenai latar belakang calon, ijasah, surat pemberhentian dari instansi terkait, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, dan surat keterangan tidak berpraktik dari notaris atau lembaga advokat,"  Arifin berharap, stakeholder  di Kabupaten Rembang  dapat memberikan pelayanan kepada para bakal calon yang akan melengkapi syarat pendafataran tersebut. Sehingga KPU Kabupaten Rembang berharap dalam proses pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota DPRD di Kabupaten Rembang tidak ada kendala dan proses tahapan pencalonan berjalan lancar dan tidak ada gugatan di belakang hari.

KPU KABUPATEN REMBANG MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS TATA CARA PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA SERTA PENGGUNAAN SILON

Jelang memasuki tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah menggelar bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, hari Sabtu - Minggu, 15 - 16 April 2023, mulai pukul 15.00 WIB - selesai, bertempat di Hotel Griya Persada Kabupaten Semarang. Pada kesempatan tersebut Putnawati  selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jateng menekankan pentingnya KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota membentuk helpdesk serta mengadakan bimtek/sosialisasi kepada partai politik. “Segera persiapkan dan bentuk helpdesk pencalonan, karena keberadaan helpdesk sangat penting untuk meringankan kerja kita dan membantu layanan konsultasi pencalonan. Kemudian personil helpdesk juga harus dibimtek. Pastikan mereka memahami tahapan pencalonan baik terkait subtansi, mekanisme, dan sebagainya,” tegas Puput. Melanjutkan, Puput  juga menegaskan agar KPU Kabupaten/Kota segera mengagendakan bimtek/sosialisasi untuk partai politik dan operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan). “Hal ini penting agar bakal calon memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan persyaratan yang lengkap. Karena beberapa dokumen pengajuan bakal calon melibatkan instansi pemerintah di luar KPU yang sudah mulai cuti bersama dari tanggal 19 – 25 April 2023,” ujarnya. Meski dalam suasana cuti bersama, Puput mengingatkan pada Kabupaten/Kota bahwa di tanggal 24 April 2023, tetap melakukan tahapan pengumuman pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sebelumnya, Ketua KPU Jateng , Paulus dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota meliputi: a) pengajuan bakal calon, b) verifikasi administrasi, c) penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS), dan d) penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Peserta bimtek kali ini terdiri dari Ketua, Divisi Hukum, Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Tekmas)  dan Admin Silon dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

KPU KABUPATEN REMBANG MENGGELAR RAPAT SOSIALISASI DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DPR, DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILU 2024

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu Tahun 2024, Kamis (13/04/2023) Kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Pollos Rembang tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Rembang, M.Ika Iqbal Fahmi dan turut dihadiri oleh Polres Rembang, Kodim 0720 Rembang, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rembang, Camat Se Kabupaten Rembang dan Bawaslu Kabupaten Rembang . Selanjutnya Sosialisasi disampaikan oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Zaenal Arifin menjelaskan penataan dapil dan alokasi kursi didasarkan pada tujuh prinsip, yakni : Kesetaraan nilai suara, Ketataan pada system pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. “Berdasarkan hasil keputusan oleh KPU RI, untuk Dapil DPR RI, Kabupaten Rembang masuk dalam Jateng III meliputi Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Blora dan Kabupaten Grobogan dengan jumlah kursi sebanyak 9 kursi. Sedangkan untuk DPRD Provinsi, Kabupaten Rembang masuk dalam Jateng IV yang meliputi Kabupaten Rembang dan Kabupaten Pati dengan jumlah kursi sebanyak 6 kursi” terang Arifin Dari penetapan di atas maka diperoleh hasil perhitungan jumlah alokasi kursi sesuai dapilnya. Menurut Arifin, jumlah kursi dan dapil tersebut masih sama dengan tahun 2019 lalu. (hms) #kpumelayani #pemiluserentak2024